PatroliNews.id, Maluku – DPRD Provinsi Maluku tengah serius dalam pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan oleh Pemda Maluku. Bertempat di ruang paripurna Karpan Ambon, pada Kamis (09/11/23), Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW, Melkianus Sairdekut, membahas revisi Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2013 mengenai RTRW untuk rentang waktu 2023-2042.
Setelah evaluasi oleh Pansus, timbul perbedaan pandangan dalam proses penyempurnaan. Pansus menekankan pentingnya penyesuaian Ranperda RTRW di 11 kabupaten/kota dan kebutuhan serius DPRD terkait hak-hak masyarakat di sektor tambang, perkebunan, dan transportasi. Mereka berkomitmen untuk diskusi rinci sebelum mengirimkan Ranperda ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melibatkan Pemda untuk menyesuaikan dokumen sebelum persetujuan dari Kementerian ATR/Pertanahan. Rapat dihentikan sementara dan akan dilanjutkan setelah revisi Ranperda oleh Pemda Maluku.