PatroliNew.id, Maluku – Dalam pengungkapan terbaru, Panitia Khusus DPRD Provinsi Maluku mengungkap kerugian yang diderita pedagang dan pengusaha yang menyewa ruko di Pasar Mardika Ambon. Mereka menuduh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) telah memicu kerugian daerah dan intimidasi terhadap penyewa ruko. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan serangkaian pertemuan lainnya membawa Pansus DPRD Maluku menemukan ketidakadilan dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan BPT.
Wakil Ketua Pansus DPRD Maluku Pasar Mardika Ambon, Jantje Wenno, pada senin (06/11/23) di kantor DPRD Maluku, mengungkapkan bahwa, setoran yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Provinsi hanya sebagian kecil dari total yang seharusnya disetor. Hal ini memicu dugaan kolusi dan ketidakadilan yang mendorong Pansus untuk melaporkan kasus ini kepada penegak hukum guna penyelidikan lebih lanjut. Reaksi keras muncul dari pedagang yang merasa sangat terdampak oleh perubahan signifikan dalam perjanjian sewa-menyewa ruko, menjadikan langkah Pansus DPRD Maluku sebagai inisiatif untuk memastikan integritas kesepakatan yang terlibat dalam skema tersebut.