PatroliNews.id, Maluku- DPRD Provinsi Maluku telah resmi membentuk Tim Penyaringan Calon Pj Gubernur Maluku setelah menerima surat keputusan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Tim, Jance Wenno, dan Wakil Ketua, Johan J Lewerissa, mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Pj Gubernur Maluku kepada media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, pada Jumat (17/11/23), Mereka menjelaskan bahwa,proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Senin hingga Rabu di ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku. Wenno juga menguraikan kriteria yang harus dipenuhi calon, termasuk pengalaman dalam pemerintahan, status sebagai aparatur sipil negara, penilaian kinerja yang baik, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut Wenno, para calon diharapkan mendaftar secara langsung untuk menunjukkan kesungguhan dan keseriusan mereka dalam mencalonkan diri sebagai Pj Gubernur Maluku. Panitia ini berharap, dapat segera menetapkan nama-nama calon yang akan diajukan ke Jakarta sesuai keputusan Mendagri DPRD Provinsi Maluku untuk menetapkan Gubernur Maluku yang baru.