PatroliNews.id, Maluku – Richard Rahakbauw Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, menyatakan bahwa meskipun konsep keputusan terkait pasar Mardika telah tersusun, namun masih diperlukan elaborasi dan pembaruan pada beberapa aspek yang akan menjadi dasar rekomendasi, Hal ini dikatakannya di Kantor DPRD Maluku Karpan Ambon, pada Rabu (06/12/23).
Untuk menyelesaikan rekomendasi ini, Rahakbauw menjelaskan, perlunya pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Namun, jadwal rapat harus ditunda karena Biro Hukum Setda Maluku sedang berdiskusi terkait Ranperda di Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, DPRD Maluku juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pemanfaatan 140 Ruko di Pasar Mardika terkait tahapan tender dan perpanjangan pemanfaatan dengan Pemerintah Daerah.
Rahakbauw menyoroti pentingnya klarifikasi terkait dana yang telah diserahkan kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan nilai ruko yang bervariasi. Menurutnya, ada perbedaan jumlah dana yang telah diserahkan kepada PT BPT dengan jumlah yang dikembalikan kepada Pemda, yang menunjukkan kerugian bagi Pemda. Klarifikasi ini penting dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.