PatroliNews.id, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, Minduchri Kudubun, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta pejabat Pemda, berlangsung di Langgur pada Senin (15/1/24).
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen ketiga Ranperda yang telah ditetapkan oleh Ketua DPRD dan Penjabat Bupati Malra. Ranperda yang telah disahkan meliputi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2023-2042, Perda tentang Pembentukan Desa Ohoijang, dan Perda tentang Pembentukan Desa Ohoi Watdek di Kecamatan Kei Kecil.
” Ketetapan tiga produk hukum tersebut menjadi langkah penting dalam proses pembangunan dan pengaturan tata ruang serta administrasi di Kabupaten Maluku Tenggara. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan rencana dan kebutuhan pembangunan wilayah,” tutupnya.