PatroliNews.id, Ambon – Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Maluku menetapkan pembagian pengawasan di 11 kabupaten dan kota Maluku menjadi dua tahap. Tahap pertama akan fokus pada 6 kabupaten dan kota, termasuk Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, pada Jumat (15/3/24) di Karpan Ambon, menjelaskan bahwa, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan realisasi pekerjaan dari APBD dan APBN tahun 2023 sesuai dengan peruntukannya. Pembagian pengawasan dilakukan oleh empat komisi DPRD Maluku, dengan tahap pertama melibatkan enam daerah kabupaten/kota.
Meskipun ada kesibukan rekapitulasi di tingkat KPU, DPRD Maluku berusaha menjaga agar semua agenda dapat berjalan sesuai waktu. Hal ini penting terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023 yang akan diajukan sebelum akhir masa jabatan..