PatroliNews.id, Ambon – Pemda Provinsi Maluku dilanda permasalahan serius terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Guru ASN, Guru PPPK, dan ASN lainnya yang belum dibayarkan sepanjang tahun 2023.
Tanggapan atas masalah ini akhirnya muncul dari DPRD Provinsi Maluku, terutama dari Komisi IV yang diwakili oleh Ketua Komisi, Samson Atapary.
Menurut informasi yang diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, kata Atapary di Ambon, Senin (04/03/24), TPP untuk ASN dan Guru belum dibayarkan sejak tahun 2023 hingga saat ini. Selain itu, Anggaran Dana Hibah untuk pembangunan tempat ibadah juga tidak tersalurkan sesuai dengan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) APBD tahun 2023.
Ketua Komisi IV, Atapary, menduga bahwa anggaran tersebut mungkin dialihkan ke kegiatan lain yang tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan ada dugaan penggunaan untuk kepentingan politik.
Untuk menanggapi permasalahan ini, DPRD Maluku akan memasukkan agenda Pengawasan Verifikasi Surat-surat Masuk dan Pengawasan Pelaksanaan APBD 2023. Jika terdapat indikasi penyelewengan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku akan mengusulkan pembentukan Pansus untuk TPP dan Dana Hibah tahun 2023 guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.