Kepala Satpol-PP Kota Ambon Klarifikasi Terkait Pemenuhan Hak Pegawai

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, memberikan klarifikasi terhadap berita media yang menyebutkan bahwa Satpol-PP Kota Ambon tidak menerima Pemenuhan Tunjangan Resiko (TRK) selama empat bulan.

Luhukay menjelaskan bahwa perubahan dalam peraturan pemerintah serta alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk kegiatan Pemilu dan Pemilukada Maluku dan Kota Ambon menyebabkan tidak dianggarkannya TRK dalam APBD Kota Ambon Tahun 2024.

Luhukay juga menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pengajuan permohonan agar kegiatan pemenuhan hak Satpol-PP Kota Ambon dapat diakomodir dalam APBD Perubahan Kota Ambon Tahun 2024. Dia menegaskan bahwa meskipun terdapat kekosongan jabatan strategis, hal tersebut tidak menghambat proses pemberian gaji dan tunjangan kepada pegawai.

Luhukay menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat dan berharap agar media dapat menyajikan berita dengan keakuratan dan keseimbangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60