PatroliNews.id, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berencana menyurati Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan Maluku. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 6 Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, pada Rabu (3/4/24) di Karpan Ambon, menyatakan bahwa, sebelum menyurati kepolisian dan kejaksaan, pihaknya akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Maluku untuk mengkonfirmasi hasil temuan Komisi. Namun, jika Kepala Dinas tidak memenuhi undangan DPRD, langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Dari hasil pengawasan Komisi IV, ditemukan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Maluku yang dilakukan tanpa melalui proses tender. Beberapa proyek tersebut bahkan dikelola langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, diduga melibatkan orang-orang yang berhubungan dengan istri Gubernur, serta menimbulkan kerugian besar terhadap kualitas pendidikan di Maluku.