PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan himbauan kepada Raja/Kades, Lurah, Kepsek, dan Pengawas PAUD untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya pengibaran bendera “Benang Raja” jelang peringatan HUT Republik Maluku Selatan (RMS) setiap 25 April.
Himbauan tersebut merupakan respons terhadap laporan intelijen dan hasil koordinasi dengan Polda Maluku, serta merupakan bentuk upaya koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, Badan Kesbangpol Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku untuk mencegah aksi yang melanggar hukum.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota menekankan bahwa himbauan ini bukanlah untuk memperbesar isu RMS, namun sebagai bagian dari tugas mereka untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh ajakan yang melanggar hukum.