PatroliNews.id, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, melalui Sekretarisnya, Michael Tasaney, pada Selasa (14/05/24) dikarpan Ambon, menegaskan bahwa, penjabat bupati dan walikota yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah harus gantelman mundur dari jabatannya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini memerintahkan penjabat yang mendaftar sebagai bakal calon untuk tidak berstatus sebagai penjabat, sehingga mereka diharapkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka secara tegas.
Tasaney menegaskan bahwa, pengunduran diri ini harus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September mendatang, demi mencegah penyalahgunaan fasilitas dan sarana pemerintah dalam upaya elektoral yang berpotensi terjadi.
Komisi I DPRD Maluku berharap agar Bawaslu Maluku dan Bawaslu kabupaten/kota dapat lebih responsif dalam memantau dinamika politik terkini dan mengambil tindakan yang tepat.