Patrolinews, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Desa Adat. Konsultasi yang melibatkan Biro Hukum Setda Maluku ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD MBD, Chau Petrusz, dan berlangsung di DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon pada Rabu, 15 Mei 2024, dengan dipimpin oleh anggota Bapemperda, Tina Welma Tetelepta dan Sekretaris Bapemperda, Farhatun R. Samal.
Usai rapat, Wakil Ketua Bapemperda, Yesri Lolopaly, menyampaikan bahwa di Maluku, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara pengisian jabatan Kepala Desa Adat. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa Adat pada pasal 109 mengharuskan adanya Perda Provinsi untuk mengatur hal tersebut.
Lolopaly juga berharap hasil koordinasi dan konsultasi ini mendorong Pemda dan DPRD Maluku untuk segera membentuk Perda yang diperlukan, sehingga dapat menjadi rujukan bagi Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda tentang Pemdes dan Desa Adat.