PatroliNews.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, di Ambon, pada Selasa (07/05/24).
Ketiga Perda tersebut adalah Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas; Perda tentang Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah; serta Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Watubun menjelaskan bahwa, penetapan Perda ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam melindungi hak penyandang disabilitas, mendorong ekonomi kreatif, dan mengelola keuangan daerah secara efektif. Ia berharap, Pemerintah Daerah Maluku segera menindaklanjuti ketiga Perda ini dengan langkah konkret untuk memastikan keadilan sosial, pertumbuhan ekonomi kreatif, dan penggunaan kekayaan daerah yang efisien.