PatroliNews.id, Ambon – Komisi I DPRD Provini Maluku menekan Pejabat Gubernur Maluku, Sadali Le, untuk menertibkan penjabat bupati dan walikota yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasaney pada Selasa (14/05/24) di Karpan Ambon menegaskan, pentingnya penegakan UU ASN yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis, sehingga penjabat bupati dan walikota yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus segera ditertibkan oleh Pejabat Gubernur.
Tasaney menekankan bahwa, pejabat gubernur harus mengoordinasikan dengan Bawaslu untuk menegakkan aturan ini, agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi oleh pejabat bupati dan walikota yang masih terikat sebagai ASN.