Komisi IV DPRD Maluku Panggil Plt Direktur RSUD Haulussy Terkait Pencabutan BLUD

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku akan memanggil Plt Direktur RSUD Haulussy, Adonia Rerung, terkait dengan rencana pencabutan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Akbar Afifuddin, pada Jumat (3/5/24) di Karpan Ambon kepada wartawan menyampaikan penolakan manajemen RSUD Haulussy terhadap pencabutan BLUD, yang menjadi salah satu rekomendasi Pansus LKPJ. Meskipun belum ada pembahasan resmi, namun Komisi meragukan status BLUD berdasarkan fakta dan temuan lapangan.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Maluku menolak menyelesaikan masalah di RSUD Haulussy dengan alasan status BLUD, sehingga Komisi berharap dengan pencabutan tersebut, akan ada ruang bagi pemprov untuk intervensi dan menyelesaikan masalah di rumah sakit tersebut.

Plt Direktur RSUD Haulussy akan dipanggil untuk membahas skema pengelolaan yang ada di RSUD agar masalah dapat segera dituntaskan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60