PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan klarifikasi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan November dan Desember 2023 yang belum dicairkan.
Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ADD harus dialokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Untuk tahun 2023, total ADD yang dianggarkan sebesar Rp 67.589.651.800, namun baru terealisasi Rp 56.324.709.740, menyisakan kekurangan sebesar Rp 11.264.942.060 yang akan diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Lekransy menegaskan bahwa Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, tidak pernah memberikan arahan untuk membatasi informasi terkait ADD kepada masyarakat atau media. Sebaliknya, Wattimena mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pemerintah Kota Ambon terus mendorong transparansi dan masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Lekransy. Ia menambahkan bahwa ADD untuk tahun 2024 sudah terealisasi untuk Januari dan Februari dan sedang diproses untuk Maret.