Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Ambon Diamankan Polisi

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Aparat Kepolisian Daerah Maluku mengamankan tiga pelaku berusia di bawah umur, JP, AK, dan DS, yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua remaja wanita, A (13) dan M (14), di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.

Kejadian ini terjadi pada April 2024 saat korban dan pelaku dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Aksi mereka, yang direkam dengan ponsel, viral di media sosial dan dilaporkan oleh orang tua korban pada 13 Juni 2024.

Kasus ini kini ditangani oleh Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku setelah dilimpahkan dari Polresta Ambon.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60