PatroliNews.id, Ambon – Dinas Pendidikan Kota Ambon mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jenjang SD Tahun 2024 untuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F Tasso, menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar pada Selasa (02/07/2024) di Manise Hotel ini bertujuan agar para kepala sekolah dapat mempertanggungjawabkan pengadaan sesuai regulasi.
Tasso menekankan pentingnya memahami mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dengan tepat. Ia juga menyoroti keterbatasan penyedia barang dan jasa lokal di Ambon pada aplikasi SIPLah, yang menyulitkan satuan pendidikan dalam memilih penyedia dengan anggaran terbatas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh penyedia barang dan jasa lokal untuk mendorong mereka terlibat dalam pengadaan melalui SIPLah, sehingga dapat menjamin akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas di setiap satuan pendidikan.