Dirut PT Modern Multi Guna Diundang Polresta Ambon Terkait Dugaan Penyerobotan Bangunan Ambon Plaza

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Farida Perau, Direktur Utama PT Modern Multi Guna (MMG), diundang oleh SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan bangunan Ambon Plaza (Amplas), berdasarkan surat nomor B/226/VII/2024/SPKT.

Undangan ini muncul akibat pengaduan Edison, Ketua Pedagang Amplas/P5AP. Perau diundang sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Surat undangan yang diterima media Rabu, 10 Juli 2024, mengharuskan Perau untuk memberikan keterangan pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 10.00 WIT di SPKT Polresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jeanete Luhukay, membenarkan undangan tersebut kepada wartawan melalui WhatsApp, namun belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Perau. Kuasa hukum Perau, Sam, belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60