DPRD Maluku Tindaklanjuti Kasus PHK di TKBM Ambon, Dugaan Korupsi Mengemuka

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memanggil Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon, Hj. Rawidin Ode, beserta kru-nya untuk memberikan klarifikasi mengenai pemecatan mantan Bendahara TKBM, Ahmat Suat.

Suat diberhentikan setelah mengungkap dugaan penyelewengan anggaran di TKBM. Proses pemecatan ini mengundang protes dari Suat yang kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD Maluku.

Rapat dengar pendapat (RDP) diadakan pada Selasa (16/7/24), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Akbar Afifudin, dengan kehadiran pihak TKBM serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

Rovik Akbar Afifudin menjelaskan bahwa, rapat bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan prosedur di TKBM, serta menyarankan agar Suat berdialog langsung dengan pihak TKBM mengenai hak-haknya.

Komisi IV juga mendorong pembentukan tim mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan sengketa ini.

Afifudin menekankan pentingnya verifikasi dan transparansi dalam pengelolaan koperasi serta berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil, serta memastikan bahwa Suat dapat kembali bekerja dengan baik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60