PatroliNews.id, Ambon – Gugatan perdata yang diajukan oleh CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah diselesaikan melalui mediasi.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, menyatakan bahwa sengketa yang melibatkan tiga perusahaan jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang lainnya ini telah mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Negeri Ambon. Kesepakatan ini tercatat dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, 121/Pdt.G/2024/PN Amb, dan 122/Pdt.G/2024/PN Amb.
Lekransy menegaskan bahwa Pemkot Ambon menghormati putusan tersebut dan terus membangun komunikasi dengan pihak terkait. Namun, karena melibatkan anggaran negara, Pemkot harus berhati-hati dalam proses selanjutnya. Komunikasi dengan kuasa hukum ketiga perusahaan terus dijalankan, dan pertemuan difasilitasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Kota Ambon.
Pemkot juga telah mengadakan rapat internal untuk berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Maluku, memastikan semua langkah sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku. Lekransy berharap komunikasi dapat terus terjalin untuk menyelesaikan semua permasalahan dengan transparan dan akuntabel, sesuai keputusan pengadilan.