Hakim PN Saumlaki Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kepulauan Tanimbar

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Siregar, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Fatlolon, Bupati ke-3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (29/7/24).

Hakim Siregar menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar sudah sesuai prosedur, sehingga penetapan status tersangka terhadap Fatlolon dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif adalah sah dan beralasan hukum.

Dalam amar putusannya, Hakim Siregar menyatakan menolak seluruh permohonan dan memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Untuk menjaga keamanan selama sidang, Polres Kepulauan Tanimbar mengerahkan 53 personil, sementara Kodim 1507 Saumlaki menurunkan 30 personil TNI, dengan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang dan barang di Pengadilan Negeri Saumlaki.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60