Patroli news.id, Maluku – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.396.065.017,04 ke kas negara pada Senin (22/7/2024).
Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari kasus korupsi yang telah inkracht di wilayah hukum mereka. Rinciannya mencakup kasus di Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dana Hibah Pilkada, dengan berbagai terpidana yang terlibat.
Siagian menegaskan komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan berharap dukungan masyarakat untuk kelancaran tugas mereka.