KKP Tingkatkan Penegakan Hukum Terhadap Kapal Ilegal Fishing

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen menindak tegas praktik illegal fishing dengan melimpahkan berkas perkara kasus kapal asing MV RZ 03 berbendera Rusia dan kapal ikan Indonesia KM Y ke Kejaksaan Negeri Tual.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing.

” Penangkapan kapal-kapal ini dilakukan karena melanggar izin dan menggunakan alat tangkap terlarang, yakni trawl. Pihak KKP telah menyerahkan berkas perkara terkait kepada Jaksa Penuntut Umum, dengan beberapa pelaku sudah menjalani proses hukum,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa praktik ini merugikan ekosistem laut secara luas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60