Komisi III DPRD Maluku Bahas Pengelolaan Pasar Mardika Baru dengan Disperindag

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku untuk membahas pengelolaan Pasar Mardika Baru pada Senin (1/7/24) di Karpan Ambon.

Pertemuan ini diadakan untuk mengatasi berbagai permasalahan, terutama terkait penempatan pedagang yang hingga kini belum dapat berjualan di pasar tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, menyatakan bahwa pasar harus dikelola sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan menyerukan agar pemerintah daerah segera menindak tegas dan membersihkan area dari lapak-lapak liar yang mengganggu.

Dalam pertemuan tersebut, Rahakbauw menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penggunaan Pasar Mardika Baru dan memastikan lingkungan pasar aman dan sesuai aturan. Selain itu, ia juga menyoroti masalah yang terjadi di Terminal Mardika A1 dan A2, yang seharusnya difungsikan untuk kendaraan angkutan dan penumpang, namun saat ini dipenuhi lapak-lapak liar.

Rahakbauw berharap ada kebijakan dari pemerintah kota Ambon dan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menertibkan area tersebut, sehingga Pasar Mardika Baru dapat digunakan sesuai peruntukannya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60