PatroliNews id, Maluku – Lima orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yaitu DT, ST alias Maku, KC alias Buken, FT, dan RAK, telah diamankan di rumah tahanan Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Ambon dan beberapa desa di Kabupaten Maluku Tengah dan SBB.
Kasus ini berawal dari insiden pada 17 Juli 2024, saat korban dipaksa oleh ST dan rekannya untuk berhubungan badan secara bergantian di rumah GC. Kelima pelaku kini dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara maksimal dan mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.