Mantan Kadis Kominfo Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa, 17 Juli 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Martha Maitimu, yang memimpin sidang, dengan alasan Adriaansz terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.

Selain penjara, JPU juga menuntut denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 471.163.888, serta hukuman tambahan bagi tiga terdakwa lainnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60