Pelaku Pembunuhan Sarfa Nahumarury Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Kurang dari enam jam setelah kejadian pembunuhan terhadap Sarfa Nahumarury (38), Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil menangkap pelaku, M RL (21), pada Minggu (28/7/2024).

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Jeaneth Luhukay, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah aparat kepolisian menerima informasi mengenai keberadaannya di Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu. Pelaku, yang menganiaya dan meninggalkan korban di hutan hingga meninggal, ditemukan di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo.

Barang bukti yang diamankan termasuk sandal korban, kunci rumah, motor tanpa plat nomor, dan handphone. Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan setelah mengonsumsi alkohol, sebelum akhirnya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60