PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memutuskan untuk membayar Gaji Ke-13 (G13) kepada 1.028 tenaga kontrak dan honorer, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, pada Apel Pagi ASN, Senin, 8 Juli 2024, di Balai Kota.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan pembicaraan dengan Pj. Wali Kota serta rapat dengan BPKAD untuk memastikan kemampuan keuangan daerah. Setiap tenaga kontrak/honorer akan menerima Rp 2,6 juta, yang memerlukan anggaran sebesar Rp 3.147.800.000.
Pembayaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, yang menyebut tenaga kontrak/honorer sebagai pegawai non-ASN.
Ririmasse menegaskan bahwa keputusan ini didasari rasa keadilan dan kemanusiaan, mengingat kinerja tenaga kontrak/honorer setara dengan ASN.
” Pembayaran G13 diharapkan dapat membantu kebutuhan sekolah anak-anak mereka dan memberikan dampak positif pada perputaran ekonomi serta menekan inflasi di Kota Ambon,” tutupnya.