PatroliNews.id, Ambon – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan tiga pria, yakni MN (33), MIS (30), dan AJP (24), yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba di jasa pengiriman J&T Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi tentang pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon melalui jasa pengiriman tersebut. Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui kepemilikan paket yang berisi sabu itu. Mereka dan barang bukti kini dibawa ke Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Ambon menyebut bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan berpotensi mengungkap jaringan atau tersangka lain yang terlibat.