OJK Maluku Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, mengungkapkan bahwa, lebih dari 6.000 rekening bank yang diindikasikan terkait transaksi judi online telah diblokir sebagai upaya memberantas praktik ilegal tersebut.

Selain itu, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi, serta melaporkan transaksi mencurigakan ini kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah pencegahan ini diperkuat dengan kampanye masif di Maluku, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, dan seluruh Bupati/Walikota.

Yusuf pada Selasa (20/8/24) di Ambon, menegaskan bahwa, OJK juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Maluku untuk mengkampanyekan gerakan tolak judi online, baik secara internal maupun eksternal, guna melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal ini yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan gangguan psikologis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60