Remisi untuk 995 Warga Binaan di Maluku Diberikan Secara Simbolis

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Sebanyak 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menerima remisi secara simbolis pada Sabtu (17/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie, yang didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo.

Dalam sambutannya, Sadali Ie membacakan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, mengenai tema HUT Kemerdekaan ke-79 RI, yaitu “Nusantara Baru Indonesia Maju,” yang mencerminkan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan kontribusi dan prestasi tinggi selama menjalani masa pembinaan.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian dari rekayasa sosial untuk mengurangi beban selama menjalani hukuman dan memfasilitasi transformasi perilaku.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2024, jumlah hunian di Maluku mencapai 1.675 orang, melebihi kapasitas hunian sebesar 1.342 orang. Dari jumlah tersebut, 995 narapidana dan 20 anak binaan diusulkan untuk menerima remisi dan pengurangan masa pidana, sebagai bentuk dukungan negara dalam mempersiapkan mereka untuk kembali berinteraksi secara normal di masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60