Patrolinews.id, Maluku – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Watimena, secara resmi mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatannya sebagai Sekwan untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Ambon pada 27 November 2024.
Pengunduran diri ini telah disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur Maluku dan tembusan kepada Sekda serta BKD Provinsi Maluku.
Bodewin menyatakan langkah ini diambil sesuai aturan pencalonan ASN yang mengharuskan pengunduran diri dari jabatan saat mendaftar ke KPU. Ia berharap, dapat segera menerima keputusan resmi agar fokus dalam proses pemenangan.