Patrolinews.id, Maluku – DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyetaraan Gender ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Pemerintah Daerah Maluku, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta sejumlah LSM perempuan.
Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyampaikan bahwa jika proses fasilitasi berjalan cepat, Ranperda ini dapat disahkan sebelum AMJ sebagai hadiah bagi Maluku. Namun, jika belum selesai, penetapan akan dilanjutkan oleh wakil rakyat periode 2024-2029.