PatroliNews.id, Ambon – Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyelamatan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota pada Senin (28/10/2024) di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota.
Dalam sambutannya, Kaya menyatakan harapannya agar Kejaksaan Negeri Ambon dapat berkontribusi dalam percepatan penyelesaian masalah aset, yang dianggap penting bagi pembangunan kota. Ia menjelaskan bahwa, penataan barang milik daerah akan melibatkan berbagai tim dan instansi terkait untuk mempermudah proses administrasi dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Adhryansah menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk menyelesaikan masalah pengelolaan aset, yang menjadi salah satu penyebab predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berkomitmen, untuk mendukung Pemkot dalam tata kelola aset yang baik dan berkelanjutan.