PatroliNews.id, Maluku – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyatakan akan menutup sementara operasi jasa transportasi berbasis aplikasi di wilayahnya, mencakup layanan Maxim, Gojek, dan Grab. Langkah ini disampaikan dalam surat pemberitahuan dan teguran yang ditandatangani oleh Plh Sekda Maluku, Suryadin Sabirin, pada 21 Oktober 2024.
Surat tersebut mencantumkan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan menyoroti beberapa hal, termasuk izin operasional, kepatuhan hukum, serta penggunaan jasa kendaraan yang belum memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP).
Selain itu, Pemprov Maluku menekankan bahwa para perusahaan tersebut belum memberikan akses digital dashboard kepada gubernur sebagai pengawas.
Dalam surat bernomor 500.11/2325 tersebut, Pemprov Maluku memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan terkait untuk menghentikan layanan dan melengkapi izin yang diwajibkan.
Surat ini juga menggarisbawahi bahwa setiap risiko hukum atas ketidakpatuhan, baik dalam ranah pidana maupun perdata, menjadi tanggung jawab pemilik usaha transportasi online.
Tembusan surat dikirimkan ke Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perhubungan, Pj. Gubernur Maluku, dan Kapolda Maluku. Hingga berita ini disampaikan, pihak Pemprov Maluku melalui Suryadin Sabirin belum berhasil dihubungi untuk pernyataan lebih lanjut.