PatroliNews.id, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW), pada Senin (09/12/2024) dikarpan ambon, mengungkapkan rasa syukurnya atas dorongan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akhirnya menyadari pentingnya perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
BGW menyebutkan bahwa, sebenarnya, sejak amandemen terakhir UUD 1945, Pasal 18B sudah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis untuk pembentukan Perda di setiap daerah.
Watubun menambahkan, jika Pemda Provinsi Maluku tidak dapat mengatur, DPRD siap untuk menginisiasi Perda ini, sebagaimana yang telah dilakukan dalam berbagai Perda sebelumnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, kritik terhadap Kemendagri yang baru sekarang mendorong daerah untuk membuat Perda, dengan pesan sinis bahwa kesadaran ini datang terlambat.