PatroliNews.id, Ambon – Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Universitas pada Selasa (14/01/2025) di Auditorium Unpatti, yang secara resmi mengukuhkan lima guru besar. Salah satunya adalah Prof. Dr. Barzah Latupono, S.H., M.H., yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Prinsip Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia.”
Dalam pidatonya, Prof. Barzah menjelaskan, pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan hukum agama dan negara, serta peran vital akta nikah sebagai bukti sahnya pernikahan di mata hukum.
Ia menekankan bahwa, meskipun hukum agama mengatur sahnya perkawinan, pencatatan pernikahan merupakan kewajiban administratif yang menjamin hak dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan keturunannya.
Prof. Barzah juga mengungkapkan bahwa, perkawinan yang sah menurut hukum agama belum cukup dianggap sah dalam pandangan negara jika tidak dicatatkan oleh instansi terkait, seperti KUA dan Kantor Catatan Sipil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, akta nikah memiliki peran penting dalam aspek kehidupan seperti hak atas harta, kewajiban nafkah, serta pengasuhan anak. Tanpa pencatatan perkawinan, status hukum para pihak, terutama hak anak, bisa menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, ia mendorong agar masyarakat Indonesia menjalankan prosedur ini agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dan terjamin.
Sebagai penutup, Prof. Barzah menyampaikan, rasa terima kasih atas pengukuhannya sebagai Guru Besar, sebuah pencapaian yang ia nilai tidak terlepas dari izin Tuhan dan dukungan banyak pihak.