Wali Kota Ambon Sidak Kawasan A.Y. Patty: Promosi Usaha Jangan Ganggu Pejalan Kaki dan Pengusaha Lain

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertokoan A.Y. Patty pada hari Junat, 25 April 2025.

Turut hadir dalam sidak tersebut Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias Pieter Loppies; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa aktivitas promosi usaha di ruang publik, khususnya di atas trotoar, tidak diperbolehkan apabila mengganggu pengusaha lain maupun pejalan kaki.

“Ya, upaya-upaya promosi dan lain-lain boleh saja. Tetapi dia tidak boleh mengganggu pengusaha yang lain, apalagi mengganggu badan jalan yang dipergunakan untuk masyarakat,” ujar Wattimena.

Ia mencontohkan bahwa, di hampir semua toko yang ada, promosi tidak dilakukan hingga meluber ke trotoar. Menurutnya, promosi seharusnya dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, seperti melalui pembagian brosur atau pemasangan reklame pada tempat yang telah disediakan.

“Promosi itu kan ada wadahnya. Dengan cara membagi brosur, memajang reklame, dan lain-lain. Tapi kalau promosi di atas trotoar mengganggu pejalan kaki, apalagi sampai mengganggu toko yang lain, itu tidak dibolehkan,” tegasnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa, hal ini menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, untuk melakukan penertiban terhadap alat promosi yang tidak sesuai tempat.

Ia menambahkan bahwa, Pemerintah Kota Ambon tidak melarang warganya untuk berusaha, namun usaha tersebut harus memperhatikan ketertiban umum dan hak usaha orang lain.

“Usaha yang dilakukan, sedapat mungkin tidak mengganggu usaha orang lain, apalagi membuat sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukan seperti di trotoar dan lain-lain,” tambah Wattimena.

Di sisi lain, ia juga menyinggung soal adanya laporan tindakan tidak pantas oleh pelaku usaha, seperti menahan ijazah atau dokumen kependudukan seseorang tanpa dasar hukum.

“Tidak ada hak orang untuk menahan ijazah orang, apalagi dokumen kependudukan seseorang, kalau tidak ada ikatan kerja sama. Kalau ada laporan, silakan mereka melapor secara resmi ke kepolisian atau ke pemerintah kota. Kita akan bantu mediasi dan menyelesaikannya,” tutup Wali Kota.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya, untuk menjaga kenyamanan, keteraturan, dan keadilan dalam aktivitas usaha di ruang kota.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60