PatroliNews.id, Ambon – Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman parkiran Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (27/05/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus oleh pengadilan, meliputi narkotika, senjata tajam, alat judi, dan barang ilegal lain tanpa izin edar.
Elly memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Kejari Ambon dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan kota. Ia menilai penurunan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari tahun ke tahun sebagai indikator keberhasilan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana, yang menunjukkan hasil positif bagi kondusivitas Kota Ambon.
Kepala Kejari Ambon menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 50 perkara pidum yang telah diproses tuntas di pengadilan dan dimusnahkan dengan metode sesuai jenisnya, seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan. Kegiatan ini juga dihadiri Forkopimda Kota Ambon, aparat kepolisian, serta tamu undangan lainnya sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di daerah.