PatroliNews.id, Maluku – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH.,LL.M., mengumumkan pencapaian besar dalam sektor ekonomi kerakyatan dengan rampungnya legalisasi 1.235 unit Koperasi Merah Putih yang tersebar di 1.200 desa dan 35 kelurahan se-Maluku. Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Maluku pada Selasa, 8 Juli 2025. Seluruh koperasi tersebut kini telah memiliki badan hukum resmi yang tercatat sejak awal Juli 2025.
Komitmen Pemprov Maluku di Tengah Tantangan Wilayah Kepulauan
Dalam penjelasannya, Gubernur HL menegaskan bahwa, pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen kuat Pemerintah Provinsi untuk menjawab tantangan geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan. Tidak semua desa memiliki akses ke notaris, namun melalui koordinasi yang intensif dan strategi yang terarah, hambatan tersebut mampu diatasi. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa, semangat membangun dari pinggiran benar-benar dijalankan secara konkret di Maluku.
Menjalankan Amanat Nasional untuk Ekonomi Kerakyatan
Gubernur menyampaikan bahwa, legalisasi koperasi ini merupakan bagian dari tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, ia memastikan bahwa, Maluku menjadi provinsi yang proaktif dalam menjalankan kebijakan nasional guna memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
Gubernur Apresiasi Sinergi Lintas Sektor
Keberhasilan ini tidak dicapai sendiri. Gubernur Hendrik menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku serta para notaris, dan Pengurus Wilayah Notaris, yang turut mendukung percepatan proses legalisasi. Sinergi lintas sektor ini disebut sebagai kunci penting, dalam memastikan seluruh koperasi desa/kelurahan dapat memperoleh status hukum secara merata dan tuntas.
Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa
Menurut Gubernur, Koperasi Merah Putih bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi merupakan pilar penting pembangunan ekonomi desa. Dirancang untuk memperkuat sektor-sektor vital seperti pertanian, perikanan, perdagangan rakyat, hingga keuangan mikro, koperasi ini menjadi wadah partisipatif yang dikelola langsung oleh warga desa.
Gubernur Hendrik menekankan bahwa, koperasi tersebut hadir untuk meningkatkan literasi keuangan, memperluas akses pasar, dan mengembangkan kapasitas SDM lokal.
Harapan Gubernur untuk Masa Depan Ekonomi, Par Maluku Pung Bae
Menutup pernyataannya, Gubernur HL menyampaikan harapannya agar, koperasi-koperasi yang telah resmi berbadan hukum ini benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong. Ia berharap, koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak transformasi ekonomi desa menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Bagi Gubernur, legalisasi koperasi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun Maluku yang kuat secara ekonomi, adil secara sosial, dan berdaya secara hukum.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran









