Kabid Tata Ruang PUPR Ambon Pattipawaey: WIUP Kewenangan Provinsi, Kota Hanya Beri Rekomendasi Ruang

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, RF Pattipawaey
banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon yang digelar pada Kamis (14/8/2025) pukul 11.00 WIT di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon menjadi ajang pembahasan serius mengenai penataan ruang dan status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah kota.

Pertemuan ini menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR Kota Ambon, pelaku usaha tambang, serta anggota dewan, dengan tujuan mencari kesepahaman agar pengelolaan ruang tetap sejalan dengan aturan dan tidak mengorbankan lingkungan.

Dalam forum tersebut, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, RF Pattipawaey, memberikan penjelasan komprehensif terkait batas kewenangan pemerintah kota dalam urusan WIUP.

Ia menegaskan bahwa, kewenangan penuh atas WIUP berada di pemerintah provinsi, sementara pemerintah kota hanya berperan memberikan rekomendasi ruang.

“Kalau menurut aturan, baik WIUP aturannya ada di provinsi. Kita di kota hanya memberikan rekomendasi ruang, itu pun dalam bentuk form penataan ruang atau fasilitasi untuk melihat apakah sesuai atau tidak dengan RTRW,” ungkap Pattipawaey.

Lebih lanjut, ia menekankan adanya batasan yang tidak bisa ditawar, khususnya terkait kawasan hutan lindung.

“Hal-hal yang tidak bisa kita angkat itu hutan lindung. Tapi di luar itu, sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak mempengaruhi ruang secara lingkungan, masih bisa apalagi jika sesuai dengan RTRW,” tambahnya.

Penjelasan ini menjadi kunci dalam memahami perbedaan status lahan yang dimiliki oleh para pelaku usaha tambang.

Pattipawaey kemudian menguraikan kondisi spesifik di lapangan. Usaha tambang yang dikelola oleh Ibrahim Parera, menurutnya, berada di kawasan hutan lindung sehingga terikat larangan tegas.

Sementara wilayah tambang milik Wilson di Poka sebagian masuk lahan pertanian kering dan sebagian lagi berada di kawasan penyangga. Situasi ini memperjelas bahwa setiap lokasi memiliki tantangan regulasi yang berbeda.

“Kita di OPD kota tidak punya Dinas Kehutanan, hanya ada Dinas Pertanian. Dinas Kehutanan ada di provinsi, sama halnya dengan Dinas ESDM. Jadi kalau terkait WIUP, biasanya kita panggil dari dinas provinsi untuk menjelaskan tata caranya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Pattipawaey menegaskan bahwa, pemerintah kota tetap terbuka terhadap dialog untuk mencari titik temu. Selama ada kesesuaian dengan sistem dan regulasi, pihaknya siap memfasilitasi pembahasan lanjutan.

“Ini peruntukannya untuk apa, masih bisa kita bicarakan kalau memang ada yang sesuai dengan sistem,” katanya, memberi sinyal adanya peluang solusi yang dapat diupayakan bersama.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal membangun koordinasi yang lebih erat antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pelaku usaha tambang.

Dengan komunikasi yang terbuka dan pemahaman aturan yang jelas, setiap kebijakan tata ruang akan memiliki pijakan kuat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan ruang tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh kemauan semua pihak untuk bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kota Ambon secara keseluruhan.

 

PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60