Patrolinews.id, Ambon – Yayasan IPAS Indonesia mengajak pemerintah daerah di Provinsi Maluku untuk memperkuat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual melalui peluncuran program ARUMBAE.
Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil, menegaskan, pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan penanganan kasus kekerasan sesuai regulasi nasional dan kondisi lokal Maluku.
Hal ini ia sampaikan usai acara peluncuran program di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (03/09/2025).
Soumokil menjelaskan, pasca disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2023, angka pelaporan kasus kekerasan di berbagai daerah, termasuk Maluku, mengalami peningkatan signifikan.
Menurutnya, tren ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah preventif dan membangun sistem perlindungan yang lebih tangguh.
Perlindungan korban tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu pihak.
Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari sektor pendidikan, kesehatan, maupun aparat hukum, agar penanganan lebih cepat, tepat, dan manusiawi, tegasnya.
Program ARUMBAE diharapkan, menjadi katalis untuk memperbaiki kualitas layanan, memberikan rasa aman, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Maluku.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta, dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran