PatroliNews.Id, Maluku – Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, melalui kuasa hukumnya, M. Raudhi Tuasamu dan rekan, telah melayangkan surat somasi kepada mantan anggota DPRD Maluku, Evert Kermite, terkait tudingannya bahwa Asis menerima aliran dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar, kata Asis dalam keterangannya kepada media di Karpan Ambon, Rabu(1/2/23).
Dana pinjaman tersebut ditujukan untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan membangun infrastruktur. Sebanyak 136 paket proyek infrastruktur yang ditangani oleh Dinas PUPR provinsi dari anggaran tersebut, dengan rincian bidang sumberdaya air senilai Rp200 miliar, bina marga senilai Rp300 miliar, dan cipta karya senilai Rp200 miliar.
Asis Sangkala, bersama mantan ketua DPRD Maluku dan beberapa fraksi, dituding menerima aliran dana tersebut oleh Evert Kermite. Namun, Asis membantah tudingan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi.
Menurut Kuasa Hukumnya Dudi mengatakan, telah membantah tudingan tersebut dan menganggap berita tersebut sebagai berita bohong yang merusak nama baik kliennya. Dalam somasi tersebut, Evert Kermite diminta untuk melakukan klarifikasi di media online maupun media massa bahwa berita yang disebar adalah berita bohong, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Asis Sangkala kemudian Dudi juga menekankan bahwa kelalaian Evert dalam memenuhi somasi tersebut akan menjadi tanggung jawabnya dan akan ditindaklanjuti secara hukum, tutupnya.