Polres SBB Serahkan Satu Tersangka yang ketiga, Perkara Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Piru – Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menggiring satu tersangka dan merupakan Tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun Anggaran 2018.

Tersangka dengan ininisial RM yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB hari ini, Selasa (31/1/2023), yaitu Pria 53 tahun ini merupakan ASN pada Disperindag SBB.

Sebelumnya, tim penyidik Polres SBB juga telah melakukan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti milik dua tersangka lain yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, dan CMS (49), Owner CV Digo Gemilang.

“Hari ini kami kembali menyerahkan satu tersangka yang ketiga dari 4 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 ke JPU,” kata Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Apresiasi Panggung Anak Muda Berkarya di RTH Air Salobar

Ia mengatakan, penyerahan tersangka RM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: Nomor: B-5.a/Q.1.16/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/130/I/Res.3.3/2023, tanggal 31 Januari 2023.

“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” kata Andreas.

Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus itu menjerat tiga orang tersangka. Yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, CMS (49), Owner CV Digo Gemilang, dan RM (53) ASN Dinas Dukcapil SBB.

Baca Juga :  Dialog Kadin Maluku Bahas Ekonomi Daerah, Abdulah Vanath Hadir sebagai Satu-Satunya Paslon

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Layanan Darurat Digital Melalui Call Center 112
DPRD Maluku Minta Trayek Laut Sabuk Nusantara Dikembalikan
Ketua DPRD Maluku Dorong Perampingan OPD Demi Efektivitas Birokrasi
DPRD Maluku Terima Dua Ranperda Strategis Usulan Pemprov
DPRD Maluku Sinkronkan Data Infrastruktur untuk Diperjuangkan ke Pusat
Pemkot Ambon Siap Pertanggungjawabkan Anggaran 2025 ke BPK
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Booth dan Etalase untuk Penguatan UMKM
Pemkot Ambon Dorong Transformasi Digital Lewat Aplikasi Lapor Berita

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:50 WIB

Pemkot Ambon Perkuat Layanan Darurat Digital Melalui Call Center 112

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:51 WIB

DPRD Maluku Minta Trayek Laut Sabuk Nusantara Dikembalikan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:57 WIB

Ketua DPRD Maluku Dorong Perampingan OPD Demi Efektivitas Birokrasi

Senin, 19 Januari 2026 - 18:55 WIB

DPRD Maluku Terima Dua Ranperda Strategis Usulan Pemprov

Senin, 19 Januari 2026 - 18:53 WIB

DPRD Maluku Sinkronkan Data Infrastruktur untuk Diperjuangkan ke Pusat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Ambon

DPRD Maluku Minta Trayek Laut Sabuk Nusantara Dikembalikan

Selasa, 20 Jan 2026 - 18:51 WIB

Ambon

DPRD Maluku Terima Dua Ranperda Strategis Usulan Pemprov

Senin, 19 Jan 2026 - 18:55 WIB