PatroliNews.Id, Maluku – Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi II dan III DPRD Provinsi Maluku dengan Organisasi Pembela Persatuan Tanah Air Bersatu (Pekat), PT PLN Maluku dan Maluku Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis, (6/4/23).
RDP tersebut membahas, permasalahan kelistrikan di Pasar Mardika Kota Ambon. Meskipun beberapa anggota menyampaikan pendapat terkait kejahatan yang terjadi di Pasar Mardika, Pimpinan Rapat lebih mengarahkan untuk membahas permasalahan kelistrikan.
Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, mempertanyakan status penyelesaian tagihan listrik di Pasar Mardika, apakah sudah diambil alih oleh Disperindag Kota Ambon atau masih ada tagihan dari pihak lain.
” Laporan yang disampaikan harus dibuktikan dengan baik agar tidak ada tudingan memfitnah, ” tutur Benhur.
Benhur juga meminta agar organisasi yang hadir dalam RDP tetap independen dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota DPRD, tanpa terikat pada asosiasi atau kelompok tertentu, pungkasnya.