BPPRD Lanjutkan Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Ambon – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) no 24 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, di Elizabeth Hotel, Rabu (22/2/2023).

Sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya sudah sempat dilaksanakan pada, September 2022 lalu dengan sasaran peserta yang sama yakni para wajib pajak yang memiliki usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkiran.

Sekretaris BPPRD, Charly Hehanussa mengungkapkan ada tiga hal penting terkait dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan Perwali No 24 Tahun 2022.

” Yang pertama Pemkot Ambon dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Gelar Safari Ramadhan Perdana, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Kedua, Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, restoran, tempat-tempat hiburan.

” Ketiga, pajak-pajak tersebut merupkan primadona dalam peningkatan PAD Pemkot yang lebih menekankan kepada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, hiburan, maupun parkir yang tdak memenuhi pajak 10 persen, ” tandasnya.

Tambahnya, pada setiap tempat usaha yang berada di kota ini telah dilengkapi dengan alat pembayaran pajak bersifat self assement (Sistem Menghitung Sendiri), sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku-pelaku usaha yang meruapkan wajib pajak ini untuk mengatakan dirinya tak berkewajiban untuk membayar pajak.

Baca Juga :  Kadis Kehutanan Maluku Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Gubernur dan Optimalisasi Peredaran Kayu

” Sejak 2017, Pemkot telah memberikan secara gratis alat transaksi online untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah. Bagi yang belum mendapatkan alat tersebut wajib menggunakan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD, ” pungkas Hehanussa.

Kegiatan sosialisasi ini direncanakan akan terlaksana selama dua hari pada lokasi yang sama, dengan jumlah peserta yang mengikutinya sebanyak 150 orang wajib pajak.

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Layanan Darurat Digital Melalui Call Center 112
DPRD Maluku Minta Trayek Laut Sabuk Nusantara Dikembalikan
Ketua DPRD Maluku Dorong Perampingan OPD Demi Efektivitas Birokrasi
DPRD Maluku Terima Dua Ranperda Strategis Usulan Pemprov
DPRD Maluku Sinkronkan Data Infrastruktur untuk Diperjuangkan ke Pusat
Pemkot Ambon Siap Pertanggungjawabkan Anggaran 2025 ke BPK
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Booth dan Etalase untuk Penguatan UMKM
Pemkot Ambon Dorong Transformasi Digital Lewat Aplikasi Lapor Berita

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:50 WIB

Pemkot Ambon Perkuat Layanan Darurat Digital Melalui Call Center 112

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:51 WIB

DPRD Maluku Minta Trayek Laut Sabuk Nusantara Dikembalikan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:57 WIB

Ketua DPRD Maluku Dorong Perampingan OPD Demi Efektivitas Birokrasi

Senin, 19 Januari 2026 - 18:55 WIB

DPRD Maluku Terima Dua Ranperda Strategis Usulan Pemprov

Senin, 19 Januari 2026 - 18:53 WIB

DPRD Maluku Sinkronkan Data Infrastruktur untuk Diperjuangkan ke Pusat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Ambon

DPRD Maluku Minta Trayek Laut Sabuk Nusantara Dikembalikan

Selasa, 20 Jan 2026 - 18:51 WIB

Ambon

DPRD Maluku Terima Dua Ranperda Strategis Usulan Pemprov

Senin, 19 Jan 2026 - 18:55 WIB