Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Maluku – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Baca Juga :  Pansus LKPJ DPRD Sumut Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Maluku

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga :  Worship Night di Ambon: Seruan Kasih dan Kesetiaan untuk Maluku yang Lebih Rohani

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Berita Terkait

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025
Akademisi Unpatti Nilai Sound of Green Penting untuk Inovasi Pendidikan Lingkungan
DPRD Ambon Dukung Penuh Sound of Green di Anugerah Kebudayaan PWI 2026
AMO Yakin Program Sound of Green Jadi Trigger Penyelesaian Masalah Urban Ambon
Pemkot Ambon Peringati HUT ke-54 Korpri, Wawali Tekankan Profesionalisme dan Netralitas ASN
Wali Kota Ambon Tutup Turnamen U-20, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Kota Ambon
Wagub Maluku Dukung Pencanangan Pohon Natal Mangga Dua Lewat Perwakilan Keluarga
Wali Kota Ambon Dukung Sound of Green untuk Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:32 WIB

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:30 WIB

Akademisi Unpatti Nilai Sound of Green Penting untuk Inovasi Pendidikan Lingkungan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

DPRD Ambon Dukung Penuh Sound of Green di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 08:26 WIB

AMO Yakin Program Sound of Green Jadi Trigger Penyelesaian Masalah Urban Ambon

Senin, 1 Desember 2025 - 08:21 WIB

Pemkot Ambon Peringati HUT ke-54 Korpri, Wawali Tekankan Profesionalisme dan Netralitas ASN

Berita Terbaru

Ambon

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025

Selasa, 2 Des 2025 - 08:32 WIB