Polri Revolusioner Penindakan Lalu Lintas: ETLE dan Tiada Razia Jadi Andalan

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Maluku – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan tersebut meminta jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE), serta tidak melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia. Hal ini disampaikan dalam surat telegram ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan. Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) juga diminta untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders lainnya dalam pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing, katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/23).

Baca Juga :  Organisasi Perempuan di Ambon Gelar Aksi Sosial Ramadhan untuk Yatim dan Dhuafa

Namun, penindakan tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Pelanggaran seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan sejumlah pelanggaran lainnya akan ditindak oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Bunda GenRe Kota Ambon Dukung Penuh Duta GenRe Maluku di Ajang Adujaknas 2025

Polri juga akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana. Selain itu, jajaran Dirlantas diinstruksikan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE guna memudahkan proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan, penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara
Lisa Wattimena Pantau Posyandu di Ambon, Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Ibu Anak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB