PatroliNess id, Maluku – Widya Pratiwi Murad Ismail, yang telah berstatus sebagai mantan istri Gubernur Maluku sejak April 2024, menuai kritik lantaran masih menggunakan tenaga ASN sebagai ajudan pribadinya.
Banyak pihak, termasuk akademisi, masyarakat, dan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyarankan agar Widya mempertimbangkan untuk melepas fasilitas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Watubun menyampaikan bahwa Widya, sebagai mantan istri pejabat, diharapkan bisa lapang dada dan mengembalikan hak-hak yang diberikan selama masa jabatannya.
Watubun menambahkan bahwa, penggunaan fasilitas ASN setelah jabatan berakhir mencerminkan sikap yang kurang etis. Ia menyarankan, agar pemerintah daerah segera menarik kembali ASN yang masih bertugas mendampingi Widya agar bisa menjalankan tugas sesuai aturan. DPRD berencana berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Maluku serta Sekda untuk memastikan agar birokrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.